- Pembeli atau customer membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse sesuai lokasi pengambilan produk yang dipilih.
- Kepala PGT atau kepala Gudang/warehouse melakukan validasi bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
- Kepala PGT/kepala gudang mencetak bukti kwitansi asli.
- Pembeli atau customer akan menerima surat jalan.
- Faktur pajak (e faktur) akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan akan dikirim secara manual oleh KBM.
- Pembeli atau customer dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur pajak.
- Biaya muat dan angkutan produk non kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku di masing-masing lokasi pengambilan.